billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Perkuat Posisi Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Perkuat Posisi Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional
Foto: Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar (tengah depan) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI terkait revisi tiga Undang-Undang (UU), yakni UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU tentang Guru dan Dosen, serta UU tentang Pendidikan Tinggi di Jakarta, Selasa 20/5/2025 (sumber: LLDIKTI XI Kalimantan)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren agar tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, revisi ini tidak hanya menyentuh pendidikan umum di kota dan desa, tetapi juga harus mencakup pendidikan keagamaan dan masyarakat marginal.

Penguatan Landasan Hukum Pendidikan Keagamaan

Abdul Fikri Faqih, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, menjelaskan bahwa penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sangat penting karena pesantren telah memiliki landasan hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia mengungkapkan, "Revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren."

Abdul Fikri berharap revisi UU Sisdiknas dapat memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pesantren.

Ia juga menekankan perlunya revisi UU ini untuk memperjelas sejumlah aspek penting dalam dunia pendidikan, seperti kodifikasi aturan pendidikan, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu tenaga pendidik, relevansi kurikulum, dan kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Kodifikasi UU untuk Tata Kelola Pendidikan yang Lebih Sinkron

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU Sisdiknas akan mengatur penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ungkapnya.

Hetifah menjelaskan bahwa hal ini bisa dicapai karena revisi UU Sisdiknas dilakukan melalui metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang menjadi satu payung hukum yang lebih utuh.

UU yang akan dikodifikasi meliputi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.

Langkah kodifikasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron, efektif, dan mampu menjawab tantangan di berbagai sektor pendidikan.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas akan membawa keuntungan strategis, khususnya dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Penulis :
Leon Weldrick