billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Umrah Mandiri Tak Matikan Travel, DPR: Justru Sehatkan Industri dan Lindungi Jamaah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Umrah Mandiri Tak Matikan Travel, DPR: Justru Sehatkan Industri dan Lindungi Jamaah
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Ibadah umrah. ANTARA/Kuwadi.)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak bertujuan untuk mematikan usaha biro perjalanan ibadah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah secara keseluruhan.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan profesional dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

"Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam," ujarnya.

Transformasi Biro Perjalanan dan Penguatan Layanan

Ashari mendorong pelaku usaha travel untuk menyikapi regulasi umrah mandiri secara positif, dengan cara bertransformasi menjadi penyedia layanan bernilai tambah.

"Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar," jelasnya.

Ia menyoroti bahwa selama ini penyelenggaraan umrah masih menghadapi berbagai persoalan seperti:

  • Lemahnya pengawasan
  • Orientasi bisnis jangka pendek
  • Minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat

Karena itu, Ashari menyebut pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan umrah.

"Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur," tegasnya.

Perlu Regulasi Teknis dari Kemenag

Ashari juga meminta Kementerian Agama untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana yang jelas, agar kebijakan umrah mandiri bisa berjalan aman dan tertib.

Peraturan tersebut perlu mencakup:

  • Tata cara pelaksanaan umrah mandiri
  • Syarat akomodasi dan transportasi
  • Kewajiban asuransi
  • Sistem pelaporan jamaah

"Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya," katanya.

Menyesuaikan dengan Dinamika Kebijakan Arab Saudi

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan bahwa regulasi umrah mandiri merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Aturan ini dirancang sebagai respons terhadap dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin membuka jalur mandiri bagi jamaah dari seluruh dunia.

"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," bunyi pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.

Penulis :
Ahmad Yusuf