billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Perwira Polisi Didakwa Bunuh Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan: Bermula dari Video Call hingga Tewas Tenggelam

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dua Perwira Polisi Didakwa Bunuh Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan: Bermula dari Video Call hingga Tewas Tenggelam
Foto: Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin 27/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Pantau - Dua perwira Polri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin, 27 Oktober 2025.

Jaksa penuntut umum, Budi Muklish, mengungkapkan bahwa keduanya adalah anggota Subpaminal Bidang Propam Polda NTB.

Kejadian bermula saat Ipda Aris datang ke penginapan tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri, setelah menerima panggilan video dari M. Rayendra Rizqillah Abadi yang menunjukkan tahanan yang kabur.

Saat video berlangsung, Ipda Aris berkata, "Coba lihat ndan! Nurhadi masih berenang!", kemudian korban menyapa Rayendra dengan ucapan, "Ndan? Tidak ke sini ndan?", yang dijawab oleh Rayendra, "Tidak, saya piket. Ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu!"

Setelah video ditutup, Ipda Aris menegur korban atas sikapnya yang dianggap tidak sopan.

Menurut jaksa, saat itu korban berada di bawah pengaruh alkohol, pil ekstasi, dan obat penenang Riklona.

Ipda Aris kemudian duduk di samping korban, mendorong dan memukul wajah korban dengan tangan kirinya yang mengenakan cincin, sebanyak empat kali hingga menyebabkan luka.

Korban hanya bisa berkata, "Siap salah komandan!", sebelum Ipda Aris meninggalkan lokasi tanpa menyuruh korban kembali ke penginapan asal.

Kompol Yogi Diduga Melakukan Tindakan Mematikan

Sekitar pukul 20.30 WITA, Kompol Yogi bangun dan melihat korban masih berada di kolam.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, ekstasi, dan Riklona, Kompol Yogi kesal karena korban belum kembali.

Kompol Yogi kemudian memiting leher korban dari belakang, menarik tangan korban ke belakang, menindih punggungnya, dan mengunci kakinya hingga korban tidak bisa bergerak.

Jaksa menegaskan bahwa Kompol Yogi memiliki keahlian bela diri dan pengalaman sebagai penyidik kriminal, yang memperparah akibat tindakannya.

Korban sempat meronta dan berusaha merangkak, namun akhirnya mengalami luka lecet di tubuh, patah tulang lidah, dan patah leher yang disebut sebagai luka antemortem yang berkontribusi pada kematian korban.

Setelah korban tak sadarkan diri, Kompol Yogi melepaskan pitingannya dan mendorong tubuh korban ke dalam kolam hingga tenggelam.

Ia sempat duduk di kursi sambil merokok sebelum melompat ke kolam dan mengangkat tubuh korban.

Meski sudah mencoba memberi pertolongan, korban tetap tidak sadar.

Misri kemudian meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris agar datang membantu, dan korban akhirnya dibawa ke klinik di Gili Trawangan.

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak klinik.

Dakwaan Berat dan Ancaman Hukuman

Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan berbagai pasal, yakni:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,

dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,

dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan (obstruction of justice),

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

proses hukum terhadap keduanya akan terus bergulir di persidangan selanjutnya.

Penulis :
Shila Glorya