
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polisi Federal Australia (AFP) menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan Asia-Pasifik.
Pertemuan antara kedua lembaga berlangsung di Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan fokus utama pada pemanfaatan intelijen dan teknologi untuk penindakan kejahatan narkotika lintas batas.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menekankan pentingnya peningkatan kerja sama, pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan kapasitas aparat penegak hukum, serta pertukaran intelijen.
"Hal ini didorong oleh kedekatan geografis kedua negara yang memungkinkan pola lintas peredaran narkotika melalui jalur laut," ungkapnya.
Fokus pada Jalur Perairan dan Perubahan Pola Narkotika
Perwakilan AFP, Senior Officer Indonesia Steve Lindner, menyampaikan apresiasi atas sambutan dari BNN dan menyatakan bahwa kerja sama dengan Indonesia sangat penting dalam menghadapi peningkatan penyelundupan narkotika melalui perairan Indonesia menuju Australia dan negara-negara Pasifik.
AFP juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Fiji yang dinilai dapat memperkuat jejaring kerja sama kawasan dalam pemberantasan narkotika.
Steve Lindner menjelaskan bahwa pasar narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Australia sangat dinamis, dengan jenis zat yang terus berubah mulai dari kanabinoid sintetis hingga opioid sintetis.
Ia juga menyebutkan bahwa penyelundupan dan impor ilegal ketamine mengalami peningkatan signifikan, terlihat dari jumlah tangkapan di perbatasan Australia yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Perbedaan Regulasi dan Rencana Kunjungan BNN
Etomidate, menurut AFP, tidak termasuk dalam daftar zat narkotika atau psikotropika di Australia karena tidak memiliki efek euforia atau nilai rekreasional.
Sementara itu, terkait vape atau rokok elektrik, Pemerintah Australia lebih memfokuskan pendekatannya pada edukasi publik, pelarangan bagi pelajar, dan penanganan sebagai masalah kesehatan masyarakat.
"Namun, kasus vape yang mengandung zat narkotika atau psikoaktif akan ditangani sebagai tindak pidana narkotika oleh AFP," tegasnya.
Kedua pihak sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan narkotika, khususnya dalam bidang pertukaran informasi intelijen, pemanfaatan teknologi, pengembangan kapasitas kelembagaan, serta pelatihan bagi aparat.
Pada akhir pertemuan, Kepala BNN RI menyampaikan rencana kunjungan kerja ke Australia yang dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2025.
Rencana ini disambut positif oleh pihak AFP, dan konfirmasi lebih lanjut akan dilakukan melalui jalur diplomatik kepada AFP di Canberra.
- Penulis :
- Shila Glorya










