
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mulai mengumpulkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Revisi UU HAM Dianggap Momentum Perkuat Perlindungan Nasional
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyebut proses revisi ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM secara nasional.
"Kami mengharapkan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar hasil revisi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga implementatif. Semua usulan akan dirumuskan secara rinci, termasuk perbaikan pasal demi pasal," ungkapnya.
Rapat koordinasi revisi UU HAM dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, dan dihadiri oleh perwakilan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BRIN, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta para pakar dan ahli HAM.
Usulan dikumpulkan dari kementerian/lembaga terkait, pakar dan ahli hukum HAM, serta lembaga independen guna merancang perubahan yang menyeluruh dan aplikatif.
Masukan dari Lembaga Negara dan Pakar: Korporasi, Ekologi, dan Pembela HAM
Komnas HAM melalui ketuanya, Anis Hidayah, menekankan pentingnya memperjelas posisi dan kewenangan lembaga nasional HAM dalam UU yang baru.
Ia juga menyatakan bahwa korporasi perlu dimasukkan sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM serta mendesak penguatan pengakuan terhadap pembela HAM.
Komnas Perempuan menyuarakan urgensi perlindungan terhadap kelompok rentan, penegasan hak-hak digital, serta penguatan hak ekologi dan perempuan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan agar revisi UU HAM diselaraskan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK juga menyoroti pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan terkait restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban.
BRIN dan Bappenas menegaskan bahwa revisi UU HAM harus selaras dengan konstitusi dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Mereka juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan HAM selama dua dekade terakhir.
Dari kalangan pakar, usulan yang diajukan meliputi penataan ulang kelembagaan perlindungan HAM serta penguatan posisi pembela HAM dalam sistem hukum nasional.
Menutup rapat, Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas semua masukan yang diberikan.
"Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










