
Pantau - Pemerintah belum memulai pembahasan bersama DPR terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) karena masih menunggu Komisi III DPR menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai terlibat setelah Komisi III DPR merampungkan proses penyaringan masukan publik.
"Pemerintah ini menunggu teman-teman dari Komisi III DPR. Kalau sudah diramu oleh Komisi III, mereka pasti mengundang pemerintah untuk membahas," ungkapnya.
DPR Terus Buka Ruang Partisipasi Publik
Komisi III DPR RI diketahui masih terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi KUHAP melalui berbagai mekanisme, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dan kunjungan ke sejumlah daerah.
"Saya kira itu sangat baik ya dalam konteks meaningful participation," kata Edward menanggapi keterlibatan publik dalam proses legislasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan pengesahan RUU KUHAP akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
"Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik," ia mengungkapkan.
RUU KUHAP Belum Masuk Paripurna karena Respons Publik Tinggi
Pada Juli 2025 lalu, Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.
Namun karena tingginya perhatian masyarakat serta banyaknya saran dan masukan, Komisi III memutuskan untuk menunda pembawaan RUU tersebut ke rapat paripurna.
Rapat Paripurna penutupan masa sidang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan masa reses DPR dimulai keesokan harinya, Jumat, 3 Oktober hingga awal November.
Kendati telah memasuki masa reses, DPR tetap membuka ruang partisipasi publik dan Komisi III telah mengajukan izin untuk menggelar rapat selama periode tersebut.
"Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (KUHAP)," ungkap Sufmi Dasco.
- Penulis :
- Arian Mesa










