
Pantau - Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap pemilik merek perawatan kulit, dr. Reza Gladys.
Vonis Dijatuhkan oleh Hakim Khairul Saleh
Putusan dijatuhkan pada sidang yang berlangsung Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 12.40 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," ungkap Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Nikita juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
Pemerasan Terkait Produk Skincare Ilegal
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Nikita memeras dr. Reza Gladys dengan permintaan uang sebesar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut".
Pemerasan itu diduga berkaitan dengan produk skincare milik Reza Gladys yang belum terdaftar di BPOM.
Uang hasil pemerasan disebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Dalam kasus ini, asisten pribadi Nikita bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra turut disebut terlibat.
Sidang ini juga merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap peredaran produk skincare ilegal di pasaran.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan dari pihak Nikita telah ditolak oleh majelis hakim.
Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.
Sementara itu, Nikita Mirzani menyatakan keberatannya terhadap vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa










