billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa atas Permintaan Pemegang Saham

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa atas Permintaan Pemegang Saham
Foto: Petugas memberikan pengumuman atas pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (sumber: OJK Kediri)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan atas permintaan dari pemegang saham, sebagaimana disampaikan oleh Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri.

"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Prosedur Mengacu pada Peraturan OJK Terbaru

Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham merujuk pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Prosedur ini terdiri atas dua tahapan utama, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha diserahkan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Penyerahan dilakukan kepada Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, serta Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Dalam pertemuan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa, "Seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham."

Tanggung Jawab Pemegang Saham dan Langkah Lanjutan

OJK Kediri juga meminta agar pihak BPR segera melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas OJK dalam pernyataannya.

Selain itu, OJK meminta BPR mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum kepada publik.

Ismirani Saputri menegaskan bahwa dengan efektifnya pencabutan izin usaha, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan diterbitkan.

"Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari," ia mengungkapkan.

OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

"Hal ini guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh," ujar Ismirani.

Penulis :
Arian Mesa