
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) sebagai upaya mempercepat proses hukum terhadap kejahatan kehutanan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut (Ditjen Gakkum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Penandatanganan dilakukan di sela Rapat Koordinasi Polisi Kehutanan (Polhut) dan pelantikan pengurus Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) di Jakarta.
Kerja Sama Terstruktur Sejak Tahap Awal
Perjanjian ini mencakup penguatan koordinasi antara penyidik dan jaksa sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur, mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan", ungkap perwakilan dari Ditjen Gakkum.
Satgas P4SK dibentuk di tingkat pusat dan daerah, dengan komposisi lintas-unit dan bersifat permanen.
Satgas ini dirancang untuk menangani perkara-perkara kehutanan yang bersifat terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktiannya, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan serta kerugian negara.
Pertemuan periodik Satgas direncanakan minimal dua kali dalam setahun untuk mengevaluasi dan memperbarui strategi penanganan perkara.
Dukungan UU dan Harapan Penyelesaian Lebih Cepat
Kolaborasi ini juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data/informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program bersama antara Kemenhut dan Kejagung.
Jampidum Asep N. Mulyana, mewakili Jaksa Agung, menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan berharap kolaborasi tersebut bisa meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Sinergi ini disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pentingnya kerja sama sejak awal antara penyidik dan jaksa.
"Melalui PKS dan penguatan kolaborasi sejak dini dalam penanganan perkara antara PPNS Kehutanan dan Jaksa, tidak ada lagi P-19 berulang dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sektor kehutanan", ia mengungkapkan.
Dengan adanya Satgas P4SK, diharapkan penanganan tindak pidana kehutanan dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa










