
Pantau - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungan terhadap usulan pemerintah untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026.
Marwan menegaskan bahwa penurunan BPIH harus disertai dengan efisiensi dan pengawasan ketat terhadap kontrak layanan.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, DPR RI menilai angka tersebut masih bisa ditekan lagi sekitar Rp1–2 juta tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
"Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan," ungkapnya.
Pengawasan Ketat dan Simulasi Anggaran Per Embarkasi
Komisi VIII DPR akan meneliti secara rinci setiap pos anggaran BPIH, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan layanan transportasi di Arab Saudi.
DPR juga meminta simulasi perhitungan biaya per embarkasi untuk mengetahui potensi penghematan, terutama dari wilayah dengan biaya logistik tinggi.
"Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?" ia mengungkapkan.
Fokus pada Efisiensi, Keadilan, dan Transparansi Dana Umat
Menurut Marwan, pembahasan BPIH bukan hanya soal menurunkan angka nominal, tetapi juga memastikan keseimbangan antara nilai manfaat, kualitas pelayanan, dan kemampuan jamaah.
"Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik," tegasnya.
DPR meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi agar tidak terjadi pemborosan atau penggelembungan biaya.
"Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Komisi VIII menargetkan pembahasan BPIH tahun 2026 diselesaikan pada akhir Oktober 2025.
" Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji," Marwan menegaskan.
- Penulis :
- Leon Weldrick









