
Pantau - Polisi memeriksa empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial HJ (42) tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kronologi Penganiayaan Berdarah
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menyatakan bahwa keempat saksi tersebut berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung dan menyaksikan langsung rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah penganiayaan.
"Dua saksi di antaranya adalah calon istri pelaku berinisial E dan teman pelaku berinisial G, yang saat itu berada di tempat kejadian," ungkapnya.
Pelaku, AAS (37), diketahui sedang duduk di rumah kontrakannya bersama E dan G di kawasan Perumahan Polonia, ketika HJ melintas di depan rumahnya.
Calon istri pelaku kemudian berkata, "Itu musuhmu lewat," kepada AAS.
Mendengar pernyataan tersebut, pelaku spontan mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari dan langsung mengejar korban ke rumahnya, yang hanya berjarak dua rumah dari kontrakan.
Sesampainya di depan rumah korban, pelaku menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adik pelaku.
Korban yang saat itu sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut.
Namun pelaku yang sudah dikuasai emosi langsung memukul kepala korban sambil mengayunkan karambit ke arah leher korban.
Akibat sabetan senjata itu, korban mengalami luka serius di leher bagian kiri.
Korban sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, namun akhirnya terjatuh di luar rumah dalam posisi tertelungkup.
Setelah korban tersungkur, pelaku melangkahi tubuh korban dan kembali ke kontrakan untuk menyimpan senjata.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung datang dan berupaya menolong korban yang telah bersimbah darah.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Samsono menegaskan, "Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan kronologi kejadian sesuai fakta."
AAS kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










