
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan kesiapannya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata ruang, sertifikat tanah, dan bangunan di sepanjang sempadan sungai dan danau, guna mendukung upaya mitigasi bencana banjir.
Audit Fokus pada Kawasan Rawan Banjir Jabodetabek
Nusron menjelaskan bahwa audit ini akan mencakup tiga aspek utama, yakni audit tata ruang, audit sertifikat, dan audit bangunan, khususnya yang berada di sepanjang sempadan sungai dan danau yang diperkirakan rawan banjir.
"Audit ini akan dilanjutkan setelah sebelumnya sempat tertunda karena banjir," ungkapnya.
Audit direncanakan dilakukan sebelum Januari–Februari 2026, mengingat periode tersebut merupakan musim rawan banjir di kawasan Jabodetabek.
Sungai-sungai yang menjadi prioritas audit antara lain Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Sungai Citarum, serta sungai lain yang berada di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
"Nanti kita bisa melakukan mitigasi banjir jauh-jauh hari. Ini mumpung banjir masih jauh kita antisipasi dari sekarang," ujarnya.
Sertifikasi Ulang dan Penertiban Bangunan
Kementerian ATR/BPN juga akan mengecek jumlah tanah yang telah disertifikatkan di atas sempadan sungai serta mengkaji kemungkinan pembatalan sertifikat yang melanggar aturan sempadan.
Selain itu, bangunan-bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai akan ditertibkan melalui pembatalan izin oleh pemerintah daerah.
"Kami akan cek ada berapa bangunan gedung, kita minta pemerintah daerah untuk membatalkan, supaya pelan-pelan secara bertahap dikembalikan menjadi fungsi sempadan," tegas Nusron.
Ia menjelaskan bahwa sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai pengaman sungai, pengendali debit air, dan tempat penampungan air agar tidak meluap ke daratan.
Kementerian ATR/BPN juga akan memprioritaskan sertifikasi atas tanah sempadan dan batang sungai yang masih kosong.
Langkah ini akan dilakukan dengan menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara untuk area-area seperti sempadan sungai, batang sungai, dan sempadan situ.
"Tanah yang berada di badan dan sempadan sungai harus diterbitkan sertifikat HPL atas nama negara," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









