
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menyepakati perlunya harmonisasi peraturan terkait sempadan sungai guna mencegah banjir dan mengatasi persoalan hukum dalam sertifikasi tanah.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, dengan tujuan utama menyusun satu regulasi bersama yang seragam mengenai pengelolaan sempadan sungai.
Latar Belakang Permasalahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat dua latar belakang utama dari digelarnya rapat tersebut.
Pertama, banyaknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya menyebabkan gangguan lingkungan seperti banjir.
"Kalau mengacu pada teorinya dari Kemen PU tidak boleh ada bangunan di sepanjang sempadan sungai maupun danau dan sebagainya," ungkapnya.
Kedua, banyak petugas ATR/BPN terjerat kasus hukum akibat mensertifikatkan tanah yang berada di atas sempadan sungai, terutama di wilayah situ dan danau.
Masalah ini timbul karena adanya perbedaan regulasi yang berlaku antara lembaga.
Di satu sisi, peraturan menyatakan sempadan sungai merupakan wilayah yang dikuasai negara, namun di sisi lain ada interpretasi bahwa tanah tersebut adalah tanah negara.
Jika dikategorikan sebagai tanah negara, maka masyarakat bisa mendapat hak atas tanah tersebut, selama memiliki hubungan hukum paling dekat dengan lahan tersebut.
"Kalau hubungan hukum yang paling dekat adalah orang yang menguasai tanah tersebut," jelas Nusron.
Harmonisasi Aturan Jadi Solusi
Akibat perbedaan pemahaman regulasi tersebut, banyak petugas ATR/BPN harus menghadapi proses hukum.
"Untuk mengatasi masalah-masalah ini maka kami menginisiasi ada rapat dengan Kemen PU. Ini harus seragam dulu. Supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," ia mengungkapkan.
Hasil rapat tersebut menyepakati perlunya satu regulasi terpadu untuk mengatur pemanfaatan dan sertifikasi sempadan sungai agar tidak lagi menimbulkan persoalan hukum maupun teknis di masa mendatang.
- Penulis :
- Shila Glorya






