
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa setiap kegiatan pemotretan maupun publikasi foto wajib memperhatikan aspek hukum serta etika pelindungan data pribadi.
"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," ungkapnya.
Fotografi Wajib Berdasarkan Persetujuan Subjek
Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto, wajib memiliki dasar hukum yang sah, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.
Alexander menambahkan bahwa fotografer juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang.
"Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," ia mengungkapkan.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut atau menggugat siapa pun yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka, sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Libatkan Asosiasi Fotografer untuk Sosialisasi Etika Digital
Kemkomdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman terhadap kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," ujarnya.
Selain itu, Kemkomdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik dalam bidang fotografi maupun generative artificial intelligence.
Alexander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.
Kemkomdigi juga memperkuat pengawasan aktif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP dengan pendekatan yang responsif dan tegas.
- Penulis :
- Shila Glorya










