billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Abolisi Tom Lembong Tidak Hapus Proses Hukum Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi Gula

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Abolisi Tom Lembong Tidak Hapus Proses Hukum Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi Gula
Foto: Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 29/10/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula.

Hakim anggota Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa abolisi bersifat pribadi dan tidak berpengaruh terhadap pihak lain yang tidak disebutkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

“Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Tom Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” ungkapnya dalam sidang.

Abolisi Berlaku Spesifik, Tidak Berlaku Otomatis

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang digunakan untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok yang masih dalam tahap penyidikan atau persidangan, sebelum adanya putusan inkrah.

Dalam kasus ini, Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang terbit pada 1 Agustus 2025 secara eksplisit menyebut nama Tom Lembong sebagai penerima abolisi.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan pidana yang menjadi dasar abolisi tetap diakui secara hukum (pro justitia), tetapi penegakan hukumnya dihentikan secara konstitusional oleh presiden.

“Dengan demikian abolisi bersifat prerogatif konstitusional, namun tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan presiden,” jelasnya.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR.

Prinsip tanggung jawab pidana individual atau individual liability tetap berlaku, sehingga hanya pelaku yang disebut dalam Keppres yang mendapat manfaat hukum dari abolisi tersebut.

Terdakwa Lain Tetap Diproses, Sejumlah Vonis Sudah Dijatuhkan

Dalam kasus korupsi importasi gula ini, terdapat sejumlah terdakwa lain yang tetap menjalani proses hukum karena tidak tercantum dalam Keppres tersebut.

Salah satu terdakwa, Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sembilan petinggi perusahaan gula swasta juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni:

  • Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products)
  • Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene Then)
  • Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya)
  • Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry)
  • Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo)
  • Hendrogiarto Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
  • Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas)

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa: Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Wisnu Hendraningrat, dan Ali Sandjaja Boedidarmo. Keempatnya divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti masing-masing:

  • Hansen: Rp41,38 miliar
  • Indra: Rp77,21 miliar
  • Wisnu: Rp60,99 miliar
  • Ali: Rp47,87 miliar

Sementara itu, putusan terhadap Tony, Surianto, Eka, Hendrogiarto, dan Hans akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Penulis :
Leon Weldrick