
Pantau - Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar, setelah keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring atau online scam, sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Satu WNI Diduga Perekrut, Sisanya Diduga Korban TPPO
Dari 26 WNI yang tiba di Jakarta pada Rabu pagi, satu orang di antaranya diduga sebagai pelaku perekrutan ke dalam sindikat online scam tersebut.
"Terduga pelaku sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareksrim Polri", ungkap pernyataan Kemlu RI.
Sementara itu, 25 WNI lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial RI untuk menjalani proses asesmen lanjutan.
Menurut Kemlu RI, ke-26 WNI tersebut terdiri dari 22 laki-laki dan 4 perempuan.
Mereka sebelumnya berhasil diseberangkan ke Thailand dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, setelah keluar dari perusahaan penipuan daring tempat mereka bekerja.
Para WNI tersebut menjalani asesmen awal di Thailand untuk mengidentifikasi apakah mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pendampingan Bagi Korban, Proses Hukum untuk Pelaku
Setelah proses identifikasi, para WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia.
Kemlu RI menegaskan bahwa WNI yang dipastikan menjadi korban TPPO akan mendapatkan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, dan pemulangan ke daerah asal, sesuai amanah undang-undang.
"Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku ataupun pihak yang bertanggung jawab, kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tegas Kemlu RI.
Kemlu RI juga mengimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, guna menghindari risiko penipuan, eksploitasi, dan masalah hukum di negara tujuan.
Sejak tahun 2020, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan pelaku WNI.
Kasus-kasus tersebut bahkan ditemukan hingga di Afrika Selatan.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada 20 Oktober: "Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO".
Data ini menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dalam kasus penipuan daring adalah korban perdagangan orang, sebagian lainnya secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick









