
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan menetapkan Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menaker Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru.
KPK Terus Telusuri Peran dan Aliran Dana Korupsi
Penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka diumumkan pada 29 Oktober 2025 setelah KPK menyatakan telah menemukan cukup alat bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada aliran dana kepada mantan pejabat Kemenaker lainnya.
"Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa," ungkap Budi Prasetyo.
Kasus ini menambah daftar panjang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pemohon RPTKA di Kemenaker.
RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara sah di Indonesia.
Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak dapat diterbitkan, serta dikenai denda Rp1 juta per hari.
Hal ini menyebabkan pemohon merasa terpaksa memberikan uang agar proses penerbitan izin dipercepat.
Rp53,7 Miliar Dana Pemerasan, Dugaan Korupsi Lintas Menteri
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka awal yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker.
Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Delapan tersangka tersebut ditahan dalam dua gelombang, yaitu pada 17 dan 24 Juli 2025.
Tindak pidana pemerasan ini terjadi selama periode 2019–2024, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, KPK menyebut praktik ini diduga telah berlangsung sejak era Menaker sebelumnya, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Total dana hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh para tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp53,7 miliar.
Dengan penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru, KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut dimintai pertanggungjawaban, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









