
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap merupakan Anggota DPR RI periode 2024–2029, meskipun sebelumnya sempat menyatakan mundur dari jabatannya.
MKD Tegaskan Status Rahayu Saraswati
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029," ungkapnya.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat tersebut memuat keterangan resmi terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati dalam Partai Gerindra.
Nazaruddin menjelaskan bahwa MKD telah melalui proses pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum serta ketentuan tata beracara yang berlaku di MKD sebelum mengambil keputusan final.
Selain itu, keputusan MKD juga merujuk pada putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra sebagai dasar hukum tambahan.
Pernah Mengundurkan Diri Usai Kontroversi
Rahayu Saraswati sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI pada Rabu, 10 September 2025.
Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Alasan pengunduran diri tersebut disampaikannya secara terbuka karena menyadari bahwa pernyataannya di media telah menyakiti banyak pihak.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya tersebut," ia mengungkapkan dalam pernyataannya.
Menyusul pernyataan tersebut, Fraksi Partai Gerindra kemudian menonaktifkan Rahayu Saraswati dari seluruh kegiatan fraksi.
Langkah itu menarik perhatian publik karena Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto.
Media turut mengangkat pemberitaan yang menyebutkan, "Keponakan Prabowo dinonaktifkan Gerindra usai nyatakan mundur dari DPR".
Meski begitu, Fraksi Gerindra menilai bahwa pernyataan Rahayu dalam program ANTARA TV sebenarnya memiliki maksud yang baik.
"Gerindra nilai pembicaraan Saraswati di ANTARA TV sebenarnya baik", demikian salah satu kutipan yang dimuat media nasional.
Komitmen MKD
Nazaruddin menegaskan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional dan independen.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
MKD berkomitmen untuk berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti










