billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Pensiun Guru 65 Tahun, Minta Pemerintah Lakukan Kajian Komprehensif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Pensiun Guru 65 Tahun, Minta Pemerintah Lakukan Kajian Komprehensif
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) pada sidang putusan pengujian materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis 30/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengusulkan perubahan batas usia pensiun guru dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru asal Jawa Tengah, yang mempersoalkan perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen.

Hartono menilai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun melanggar prinsip meritokrasi, menimbulkan ketidakadilan, dan dapat memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Ia meminta agar usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yaitu 65 tahun.

Namun, MK tidak sependapat dengan argumentasi tersebut.

Alasan MK Tolak Permohonan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara jabatan fungsional guru dan dosen.

Guru disyaratkan memiliki pendidikan minimal strata satu (S1), sedangkan dosen minimal strata dua (S2).

Dengan perbedaan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) umumnya memulai karier sebagai dosen pada usia yang lebih tinggi dibandingkan guru.

"Jika usia pensiun disamakan, maka masa kerja guru menjadi lebih panjang dibanding dosen," jelas Enny.

MK menyimpulkan tidak ada persoalan konstitusional dalam perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen.

Meski demikian, MK tetap mengakui pentingnya peran guru dalam sistem pendidikan nasional.

Enny menyatakan bahwa guru adalah profesi yang "sangat mulia" dan harus "mendapat penghargaan tinggi" dari negara dan masyarakat.

Pemerintah Diminta Lakukan Kajian

Dalam sidang tersebut, pemerintah mengungkapkan bahwa jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang.

Jumlah itu lebih besar dibanding guru ASN yang berusia di bawah 35 tahun, yaitu 314.891 orang.

Indonesia juga masih mengalami kekurangan guru dan ketimpangan sebaran guru di berbagai wilayah.

Situasi ini dinilai menghambat pencapaian tujuan negara untuk menyediakan akses pendidikan berkualitas secara merata.

MK menilai perlu adanya kebijakan yang tepat terkait rekrutmen dan pengelolaan masa pensiun tenaga pendidik.

MK juga mengakui bahwa pembatasan usia pensiun pada usia 60 tahun bisa menyebabkan demotivasi, terutama bagi guru yang masih sehat secara fisik dan mental.

Kondisi ini lebih relevan bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama yang memiliki keahlian dan pengalaman tinggi.

"Menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun," ujar Enny.

MK menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan lembaga yudisial.

Penulis :
Arian Mesa