
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Kepolisian untuk mengawal penyusunan regulasi perlindungan terhadap mitra ojek daring (ojol) yang tengah dibahas pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Kapolri menghadiri Apel Ojol Kamtibmas Jogo Jatim yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (31/10/2025).
"Saat ini sedang dilaksanakan penyusunan regulasi baru yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi ojol. Kami kawal ini," ungkapnya.
Kapolri menambahkan bahwa keberadaan ojol saat ini sangat vital dalam mendukung perputaran roda perekonomian nasional, termasuk dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta distribusi logistik.
Regulasi dalam Bentuk Perpres Sedang Disiapkan
Kapolri mengungkapkan bahwa regulasi perlindungan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Saat ini, penyusunan Perpres masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Regulasi itu nantinya akan mencakup perlindungan berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
"Perpres yang disiapkan ini begitu relevan dengan kondisi hadirnya ojol daring sebagai lapangan pekerjaan," ia mengungkapkan.
Kapolri menyebut bahwa pengemudi ojol perlu mendapatkan kepastian akan jaminan keselamatan selama bertugas, mengingat peran mereka yang strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi.
Ojol Berperan Penting dalam Ekonomi Nasional
Menurut Kapolri, kontribusi ojol terhadap perekonomian nasional sangat besar.
"Jadi peran ojol sangat signifikan karena turut menyumbang 61,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional dan menyerap lebih dari 1,19 juta tenaga kerja," tegasnya.
Ia menilai bahwa sudah saatnya para mitra pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan melalui regulasi resmi dari pemerintah.
Polri, kata Kapolri, akan terus berkomitmen mendukung setiap kebijakan pemerintah, khususnya yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
" Kami harap regulasi ini bisa secepatnya diterbitkan dan berdampak bagi para mitra ojol," tambahnya.
- Penulis :
- Shila Glorya










