
Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam tata kelola royalti akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Pernyataan itu disampaikan Supratman seusai audiensi terbuka dengan pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
"Otomatis. Kalau ternyata ada pelanggaran hukumnya, ya, harus ditindaklah," ungkapnya.
Transparansi Tata Kelola Royalti Ditekankan
Supratman memperingatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk bersikap terbuka dalam proses pemungutan dan penyaluran royalti.
Ia menekankan bahwa transparansi adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan royalti.
LMK diwajibkan mencantumkan nama anggota secara rinci, lengkap dengan bukti identitas seperti KTP dan NPWP, guna memastikan penyaluran royalti tepat sasaran.
"Nama anggota itu harus dilengkapi dengan bukti KTP ataupun NPWP sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak," ia mengungkapkan.
Selain itu, Supratman mendesak agar LMK membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan dan dapat diakses semua pihak terkait.
Pencipta Lagu Diminta Evaluasi Kuasa Royalti
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga meminta para pencipta lagu untuk meninjau ulang pemberian kuasa kepada LMK dalam menarik royalti, terutama kepada LMK yang tidak terbukti akuntabel.
"Saya ingin kepada seluruh pencipta untuk mencoba melihat kembali tentang pemberian kuasanya untuk penarikan royalti kepada LMK-LMK yang tidak proven dalam menyajikan data terkait dengan pungutan royalti," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah LMKN yang telah meluncurkan aplikasi digital bernama Inspiration untuk mendukung pembayaran royalti secara daring.
Meski begitu, Supratman tetap menekankan pentingnya pelaporan keuangan secara rutin dan terbuka.
"Saya sudah minta supaya setiap bulan laporan keuangannya harus di-upload, agar semua bisa akses ke sana," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa audit tahunan adalah kewajiban hukum bagi setiap lembaga pengelola royalti.
"Audit itu ketentuan di undang-undang. Setiap tahun wajib dilakukan audit. Karena itu, sekarang saya minta mana auditnya semua. Bagi mereka yang tidak mau diaudit, kita akan audit kembali," katanya.
Pengawasan Internal Juga Diperketat
Supratman menegaskan bahwa transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab LMK dan LMKN, tetapi juga menjadi kewajiban Kementerian Hukum dan HAM.
Ia memperingatkan agar tidak ada satu pun pejabat di kementeriannya yang memanfaatkan sistem royalti untuk kepentingan pribadi.
"Saya bahkan bilang ke Kementerian Hukum, tidak ada satu rupiah pun yang boleh dinikmati oleh orang Kementerian Hukum terkait dengan royalti," pungkasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick









