Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

23 Produk Kosmetik Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tindak Tegas Pelaku Usaha

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

23 Produk Kosmetik Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tindak Tegas Pelaku Usaha
Foto: Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar dalam acara Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) di Jakarta, Selasa 21/10/2025 (sumber: BPOM)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang setelah melakukan intensifikasi pengawasan selama Juli hingga September 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa seluruh temuan tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan bahan berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," ungkapnya.

Jenis Bahan Berbahaya dan Daftar Produk yang Dilarang

BPOM menjelaskan bahwa bahan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7.

"Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil," ia mengungkapkan.

Merkuri diketahui dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), alergi, iritasi, sakit kepala, muntah, hingga kerusakan ginjal.

Sementara hidrokuinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kuku.

Timbal diketahui dapat merusak berbagai fungsi organ tubuh, sedangkan zat pewarna tertentu disebut berpotensi menyebabkan kanker, gangguan saraf, hati, dan otak.

Berikut adalah daftar 23 produk kosmetik yang ditindak:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
  4. DUBAI RIA Body Lotion
  5. ELBYCI Night Cream Platinum
  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
  11. R&D GLOW Premium Day Cream
  12. R&D GLOW Premium Face Toner
  13. R&D GLOW Premium Night Cream
  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
  17. SN Glowing Brightening Night Cream
  18. SW GLOW’S Day Cream
  19. SW GLOW’S Night Cream
  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
  23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Penindakan dan Imbauan BPOM untuk Pelaku Usaha

Dari keseluruhan produk yang ditindak, 15 produk merupakan hasil kontrak produksi, 2 merupakan kosmetik lokal, 5 adalah kosmetik impor, dan 1 produk tidak memiliki izin edar.

BPOM menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha telah diperintahkan untuk menarik produk dari pasaran dan melakukan pemusnahan produk temuan.

"Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," jelas BPOM dalam keterangannya.

Investigasi lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap proses produksi dan distribusi ilegal, terutama oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi.

"Jika ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia," tegas Taruna.

BPOM mengimbau agar pelaku usaha menjalankan produksi dan distribusi kosmetik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya