Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi Jadi Strategi Percepat Realisasi Investasi Rp13.000 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi Jadi Strategi Percepat Realisasi Investasi Rp13.000 Triliun
Foto: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu (kiri) dalam Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengelola Kawasan Industri di Tangerang, Banten, Senin 3/11/2025 (sumber: BKPM)

Pantau - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mendorong percepatan investasi melalui kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) yang ditargetkan dapat mempercepat realisasi investasi senilai Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.

Pemerintah Dorong KLIK untuk Atasi Lambatnya Perizinan Konstruksi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pengelola Kawasan Industri yang digelar di Tangerang, Banten, pada Senin, 3 November 2025.

Ia menegaskan bahwa proses perizinan dasar yang lambat di tahap konstruksi menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha di kawasan industri.

Pemerintah menghadirkan kebijakan KLIK melalui program Quick Wins untuk mempercepat pembangunan kawasan industri dan menarik lebih banyak investor.

"Kenapa KLIK ini kita dorong. Saat ini terdapat 152 Kawasan Industri yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, sebagian masih menghadapi tantangan berupa tingkat okupansi yang rendah. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik kawasan industri agar mampu menjadi pusat pertumbuhan investasi yang produktif dan berdaya saing", ungkapnya.

Legalitas Langsung Bangun: Aturan dan Fasilitas dalam Kebijakan KLIK

KLIK secara resmi diatur dalam Pasal 209 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Kebijakan ini diberikan kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi yang berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha bisa memperoleh legalitas awal berupa:

Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar dengan status belum terverifikasi untuk kegiatan risiko menengah tinggi, serta izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan untuk kegiatan risiko tinggi.

Dengan dokumen-dokumen tersebut, pelaku usaha sudah dapat langsung melakukan tahap persiapan dan konstruksi, sambil terus melengkapi persyaratan dasar hingga ke tahap uji coba produksi.

Penulis :
Leon Weldrick