Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Menemukan 185 Lapangan Padel Tak Berizin PBG, Ancam Sanksi Tegas dan Pembongkaran

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Menemukan 185 Lapangan Padel Tak Berizin PBG, Ancam Sanksi Tegas dan Pembongkaran
Foto: Arsip foto - Sejumlah warga memainkan olahraga padel di kawasan Kemang, Jakarta, Senin 29/7/2024 (sumber: ANTARA/Donny Aditra)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga 23 Februari 2026.

Data tersebut disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 11.56 WIB dengan waktu baca dua menit.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan melalui pesan singkat, "Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,".

Dari total 397 bangunan lapangan padel di Jakarta, sebanyak 212 bangunan telah memiliki izin PBG.

Vera mengakui perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta berlangsung sangat cepat dan signifikan.

Ia menegaskan PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal.

Setelah memiliki PBG, pengelola lapangan padel baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan aman dan layak digunakan.

"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," jelas Vera.

Sanksi Tegas bagi Lapangan Tanpa Izin

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi tegas.

"Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ujar Pramono.

Ia menegaskan lapangan padel tanpa PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.

Aturan Pembangunan dan Pembatasan Operasional

Untuk pembangunan lapangan padel baru, pemilik diwajibkan memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.

Kebijakan tersebut bertujuan agar pembangunan lapangan padel tidak dilakukan secara sembarangan di wilayah Jakarta.

Pramono menyebut kebijakan ini sebagai langkah pengendalian agar tidak semua pihak bisa langsung membangun lapangan padel tanpa pengaturan yang jelas.

Pemerintah Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Selain itu, lapangan padel dilarang dibangun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lapangan padel juga tidak diperbolehkan dibangun di tengah permukiman warga.

Untuk lapangan padel yang sudah terlanjur berada di kawasan perumahan dan telah memiliki izin, jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Pembatasan jam operasional tersebut dilakukan sebagai solusi agar warga sekitar tidak terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas lapangan padel.

Penulis :
Shila Glorya