
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam seluruh struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, dan menyebutnya sebagai langkah progresif dalam penguatan demokrasi dan kesetaraan gender di parlemen.
"Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak," ujar Willy.
Putusan MK tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan pengamat pemilu Titi Anggraini.
Perempuan Kini Wajib Hadir di Semua Struktur AKD DPR
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh AKD DPR RI, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, hingga seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, wajib memiliki keterwakilan perempuan.
Willy Aditya menekankan bahwa kehadiran perspektif perempuan di seluruh fungsi utama DPR—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—akan memperkuat kualitas keputusan politik.
"Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik," ungkapnya.
Ia juga menilai putusan ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan jauh melampaui praktik serupa di negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.
"Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya," kata Willy.
"Mayoritas negara hanya mengatur sampai kuota elektoral di tingkat undang-undangnya atau mengaturnya di Undang-undang tentang Kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini. Kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan," ia menambahkan.
Willy mendorong DPR untuk segera menyesuaikan tata tertib internal guna mengimplementasikan putusan MK tersebut secara konkret.
"Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera," tutupnya.
- Penulis :
 - Ahmad Yusuf
 








