
Pantau - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan, dengan menekankan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola demi meningkatkan daya guna dana tersebut dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat rutin internal di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025.
Potensi Zakat Nasional Besar, Namun Realisasi Masih Rendah
"Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun," ungkap Menag.
Ia menambahkan bahwa angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang optimalisasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat dan dana sosial keagamaan lainnya.
Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi dana sosial keagamaan seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah yang menurutnya perlu memiliki payung hukum dan mekanisme pengelolaan yang akuntabel.
"Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota," tegasnya.
Fokus pada Transparansi, Kemandirian, dan Kolaborasi
Menag menilai bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan harus berprinsip pada transparansi dan profesionalisme agar mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat.
"Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berjalan berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja serta kolaborasi aktif dengan lembaga zakat dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan," katanya.
Penguatan Regulasi dan Koordinasi Jadi Prioritas
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan Menag dan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola internal sebagai landasan implementasi kebijakan di lapangan.
"Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja di pusat maupun daerah memiliki panduan operasional yang jelas," ungkap Kamaruddin.
Ia juga menyampaikan kesiapan Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi lintas unit dan memastikan pemanfaatan dana sosial keagamaan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan utama pemberdayaan umat.
"Dengan sinergi antar unit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat," tutupnya.
- Penulis :
 - Aditya Yohan
 








