Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Judol Ditekan Drastis, PPATK Berhasil Kurangi Perputaran Uang Jadi Rp155 Triliun di 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Judol Ditekan Drastis, PPATK Berhasil Kurangi Perputaran Uang Jadi Rp155 Triliun di 2025
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan wartawan di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa 4/11/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2025 berhasil ditekan menjadi sebesar Rp155 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025.

Ivan menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

“Kalau dilihat tahun lalu Rp359 triliun, sekarang sampai tengah triwulan keempat, kita sudah berhasil menekan sampai Rp155 triliun. Jadi perputaran sekarang itu di angka Rp155 triliun,” ungkapnya.

Perputaran Uang Judi Online Anjlok Tajam

Pada tahun 2024, PPATK sempat memproyeksikan potensi perputaran uang dari judol mencapai angka Rp981 triliun.

Namun, melalui sinergi dan kolaborasi dengan kementerian serta lembaga terkait, angka tersebut berhasil ditekan hingga hanya menyentuh Rp359 triliun.

Untuk tahun 2025, Ivan menyebutkan bahwa tanpa adanya langkah konkret, perputaran dana dari aktivitas ini bisa saja menembus Rp1.100 triliun.

“Faktanya per hari ini perputaran dana sudah [ditekan] mencapai 155 triliun. Jika ini konstan saja kita bekerja … tentunya kalau per hari ini Rp155 triliun, tinggal dua bulan lagi sampai Desember, itu kita bisa tekan di bawah Rp359 triliun dibandingkan tahun lalu,” ia menegaskan.

Deposit Masyarakat dan Profil Pelaku

Selain perputaran dana, PPATK juga berhasil menurunkan jumlah total deposit dari masyarakat ke dalam aktivitas judol.

“Kalau tahun lalu itu Rp51 triliun masyarakat yang deposit, sekarang sudah bisa kita tekan sampai Rp24 triliun,” ujarnya.

Ivan menambahkan bahwa mayoritas pelaku judol masih berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Para pemainnya itu tetap dari saudara-saudara kita yang berpenghasilan Rp5 juta ke bawah per bulan,” kata Ivan.

PPATK menyatakan komitmennya untuk terus menekan aktivitas finansial terkait judol melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga lain.

Langkah ini dilakukan dalam kerangka kerja Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sebagai implementasi arahan Presiden Joko Widodo.

“Ini memang ada komitmen kita bersama untuk melaksanakan arahan Pak Presiden terkait dengan Astacita dan bagaimana kita menjaga dampak sosial judi online kepada publik kita,” ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa