Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

531 Pemerintah Daerah Catat 36.742 Inovasi untuk IGA 2025, Tertinggi Sejak 2007

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

531 Pemerintah Daerah Catat 36.742 Inovasi untuk IGA 2025, Tertinggi Sejak 2007
Foto: (Sumber: Dokumentasi kegiatan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025. ANTARA/HO-BSKDN.)

Pantau - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 531 pemerintah daerah telah melaporkan total 36.742 inovasi untuk ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025, menjadikannya partisipasi tertinggi sejak IGA pertama kali digelar pada 2007.

Partisipasi Daerah dan Lonjakan Jumlah Inovasi

Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menyampaikan, "Pelaporan data inovasi pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun ini mencapai 36.742 inovasi yang diikuti oleh 531 pemerintah daerah."

Jumlah tersebut meningkat 15,83 persen dibandingkan tahun 2024, dengan tingkat partisipasi mencapai 97,25 persen dari seluruh daerah otonom di Indonesia.

Pengukuran data inovasi dilakukan secara independen oleh Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin selaku mitra Kemendagri.

Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Validasi dan Quality Control Inovasi Urusan Pemerintahan Prioritas Tahun 2025.

Yusharto juga mencatat adanya tren peningkatan pelaporan inovasi daerah dari tahun 2021 hingga 2025, dari sekitar 25 ribu menjadi 36.742 inovasi.

Namun, ia menyoroti kesenjangan wilayah dan disparitas urusan pemerintahan, karena hampir 75 persen inovasi terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Tahapan Penilaian dan Fokus Inovasi Daerah

Penilaian IGA 2025 dilakukan dalam empat tahapan, yaitu penjaringan, pengukuran, presentasi kepala daerah, dan peninjauan lapangan.

Pelaporan inovasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) sejak 20 Juni hingga 23 Agustus 2025.

Tahapan ketiga berupa presentasi kepala daerah berlangsung pada 4–6 November 2025 dan diikuti oleh 53 nominator pemerintah daerah.

Nominator terdiri atas 8 provinsi, 24 kabupaten, 11 kota, 7 daerah perbatasan, dan 3 daerah di wilayah Papua.

Penyaji materi presentasi wajib adalah kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan bila berhalangan dapat didelegasikan kepada sekretaris daerah.

Materi presentasi mencakup strategi penguatan ekosistem inovasi daerah serta penerapan inovasi unggulan, baik digital maupun non-digital, yang telah dilaporkan melalui aplikasi IID.

Tema wajib inovasi unggulan berbeda sesuai dengan klaster:

Untuk klaster provinsi, kabupaten, dan kota: peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) atau pengendalian inflasi.

Untuk klaster daerah perbatasan dan Papua: peningkatan PAD, pengendalian inflasi, serta urusan wajib pelayanan dasar.

Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga, akademisi, media, dan mitra pembangunan.

Beberapa institusi yang terlibat antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kementerian PANRB, Bappenas, BRIN, LAN, Ombudsman RI, IPDN, UI, Universitas Pasundan, Universitas Sriwijaya, Kompas TV, CNN Indonesia, dan Kemitraan Partnership.

Pelaksanaan IGA 2025 didasarkan pada regulasi sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.

Penulis :
Aditya Yohan