
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadwalkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M tahap pertama dimulai pada 19 November 2025.
Pelunasan tahap pertama ditujukan kepada jamaah haji reguler yang telah lunas namun tertunda keberangkatannya, jamaah reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2026, serta jamaah prioritas lanjut usia.
Namun, pelunasan tersebut baru dapat dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.
Tahap Kedua Jika Kuota Belum Terpenuhi
Apabila kuota jamaah haji belum terpenuhi pada pelunasan tahap pertama, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.
"Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jamaah haji lanjut usia, serta jamaah haji penyandang disabilitas dan jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji pada urutan berikutnya," ungkap Kemenhaj dalam keterangannya.
Selain pelunasan untuk haji reguler, Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan Bipih bagi jamaah haji khusus.
Pelunasan Bipih untuk jamaah haji khusus direncanakan dimulai lebih awal, yakni pada 11 November 2025.
"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jamaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jamaah haji khusus prioritas lansia," jelas Kemenhaj.
Biaya Haji 2026 Disepakati Rp54 Juta Lebih
Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp54.193.807 per orang.
Angka ini lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang sebesar Rp54,92 juta per orang.
Dari total keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemerintah memberikan subsidi dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang, atau sekitar 38 persen.
Komposisi pembiayaan ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dalam membayar dan keberlanjutan dana haji di masa mendatang.
- Penulis :
- Shila Glorya








