Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding karena Tuntutan Lebih Tinggi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding karena Tuntutan Lebih Tinggi
Foto: Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 28/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Ika Maryani)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap Reza Gladys.

Jaksa Nilai Vonis Terlalu Ringan

Banding diajukan pada Senin, 3 November 2025, oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pengajuan banding tersebut.

"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11) kemarin, kalau tidak salah," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa alasan utama banding adalah karena vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," ia mengungkapkan, tanpa merinci lebih lanjut alasan lainnya.

Anang menyebut bahwa alasan lengkap akan dijabarkan dalam memori banding.

"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," tegasnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 11 tahun, denda Rp2 miliar, dan subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Nikita Mirzani melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk skincare RGP, dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.

Uang tersebut disebut digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Usai pembacaan putusan, Nikita terlihat menyalami para penggemarnya di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa banding diajukan sesuai prosedur, yakni dalam waktu tujuh hari setelah vonis dijatuhkan.

Penulis :
Shila Glorya