
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terbuka pada Rabu, 5 November 2025, untuk membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima Anggota DPR RI nonaktif.
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya yang telah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli terkait kasus tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD lainnya.
Dua Anggota Direhabilitasi Setelah Tak Terbukti Langgar Etik
MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Video aksi joget yang sempat viral dan menampilkan Surya Utama dinyatakan bukan ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun.
“Video yang beredar tersebut merupakan video bohong,” ungkap pimpinan sidang.
Dengan putusan tersebut, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama sebagai anggota DPR RI, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
MKD turut mengingatkan Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan.
Tiga Anggota Dijatuhi Sanksi Nonaktif hingga Enam Bulan
Sementara itu, tiga anggota DPR RI lainnya, yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Nafa Indira Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depan.
Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Ahmad Sahroni menerima sanksi paling berat dengan masa nonaktif selama enam bulan.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan, “Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.”
Masa nonaktif dihitung sejak tanggal penonaktifan yang ditetapkan oleh DPP partai masing-masing.
Putusan Final, Dipicu Emosi Publik Agustus Lalu
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa kelima anggota tersebut diadukan ke MKD karena dinilai memicu emosi publik pada Agustus 2025.
MKD menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap mereka pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.
Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
- Penulis :
- Arian Mesa








