Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Gantikan Abdul Wahid yang Ditahan KPK, Penunjukan Disebut 'Amat Segera'

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Gantikan Abdul Wahid yang Ditahan KPK, Penunjukan Disebut 'Amat Segera'
Foto: Gubernur Riau Abdul Wahid dalam suatu kesempatan bersama Wagub Riau SF Hariyanto (sumber: Pemprov Riau)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai pelaksana tugas Gubernur Riau menggantikan Abdul Wahid yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan keputusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat radiogram dari Mendagri.

"Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri," ungkapnya.

Surat radiogram dengan klasifikasi "amat segera" dan bernomor 100.2.1.3/8861/SJ itu menyampaikan empat poin penting terkait pelimpahan tugas kepala daerah kepada wakilnya.

Penjelasan Poin-Poin Radiogram Mendagri

Dalam radiogram tersebut, dijelaskan bahwa karena Gubernur Abdul Wahid ditahan oleh KPK sejak 3 November 2025, maka sesuai Pasal 65 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 66 ayat 1 undang-undang yang sama, tugas dan wewenang kepala daerah akan dijalankan oleh wakil kepala daerah selama masa tahanan atau ketika kepala daerah berhalangan sementara.

Mendagri juga menekankan pentingnya kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, sehingga SF Hariyanto diminta mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Radiogram itu ditutup dengan pernyataan: "Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya."

KPK Umumkan Abdul Wahid Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 3 November 2025.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sejumlah tokoh politik turut memberikan tanggapan atas kasus ini.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut penangkapan tersebut sebagai pembelajaran. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, "Kader PKB Gubernur Riau kena OTT KPK, Cak Imin: Jadi pembelajaran."

Sementara itu, partai tempat Abdul Wahid bernaung juga menyatakan sikap resmi. "PKB hormati KPK soal Gubernur Riau, minta dibuka seterang-terangnya."

Dalam kesempatan berbeda, KPK juga menegaskan bahwa penangkapan Abdul Wahid berawal dari laporan masyarakat, sebagaimana dikutip dalam pernyataan mereka: “KPK ungkap penangkapan Gubernur Riau berawal dari laporan masyarakat.”

Penulis :
Leon Weldrick