
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar seluruh target penyelesaian dan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun ke depan.
Target Penyelesaian Ribuan RDTR
“Dalam waktu dua tahun ini Bapak Presiden RI memerintahkan kepada kami bagaimana caranya harus selesai,” ungkap Nusron Wahid.
Menurut Nusron, terdapat 2.000 RDTR yang harus diselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berkomitmen untuk mengintervensi anggaran demi penyelesaian 1.200 RDTR dalam dua tahun tersebut.
Selain itu, terdapat tambahan pembiayaan melalui pinjaman dari Bank Dunia dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) untuk penyelesaian 500 RDTR.
Kementerian ATR juga mendorong daerah dengan kemampuan fiskal yang kuat untuk turut berkoordinasi di bidang tata ruang serta berbagi tanggung jawab dalam penyelesaian RDTR.
“Biasanya kami langsung pada intinya. Misal satu kabupaten kurangnya berapa dari target 15 RDTR kurang 10 RDTR misalnya, kami langsung berbagi tanggung jawab pemerintah daerah berapa, tanggung jawab pemerintah provinsi berapa, dan tanggung jawab pemerintah pusat berapa,” jelas Nusron.
Strategi dan Pembiayaan dari Bank Dunia
Untuk mencapai target tersebut, Nusron menyebut beberapa strategi utama, salah satunya menggunakan pinjaman dari Bank Dunia sebesar 653 juta dolar AS.
Dana tersebut digunakan untuk program ILASP yang mencakup One Map Policy, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RDTR, survei dan pemetaan tanah, dukungan teknologi informasi, serta kegiatan lain yang mendukung tata ruang nasional.
Kementerian ATR juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah secara mandiri dapat menyusun RDTR, terutama di wilayah dengan kemampuan fiskal yang memadai.
Melalui langkah-langkah tersebut, Nusron menyatakan optimistis bahwa target penyelesaian 2.000 RDTR akan tercapai seluruhnya pada tahun 2028.
Dengan terpenuhinya RDTR dan sistem yang terintegrasi secara daring melalui Online Single Submission (OSS), penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi pelaku usaha dapat dilakukan dengan cepat.
Nusron menegaskan bahwa penyusunan RDTR menjadi salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN karena berpengaruh langsung terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan








