
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 41 kapal yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama periode Januari hingga November 2025.
Sebanyak 6 dari kapal tersebut merupakan kapal asing yang berasal dari Vietnam dan Malaysia, sementara 35 sisanya merupakan kapal perikanan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan, "Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya."
Kapal Asing Didominasi Vietnam
Dari enam kapal asing yang ditangkap, lima di antaranya berasal dari Vietnam dan satu berasal dari Malaysia.
Pung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dari praktik pencurian ikan yang merugikan negara.
"Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," ia mengungkapkan.
Langkah pengawasan ini juga merupakan implementasi dari arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menjaga potensi perikanan tangkap nasional demi kesejahteraan nelayan lokal.
Sanksi Tegas untuk Kapal Pelanggar
Setiap kapal ikan asing yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, kapal perikanan Indonesia yang kedapatan melanggar ketentuan wilayah tangkap akan dikenai sanksi administratif.
"Untuk kapal ikan asing diproses secara hukum, sedangkan kapal perikanan Indonesia, apabila memiliki dokumen izin area penangkapan tapi melanggar, dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara," ungkap Pung.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran dari kapal Indonesia umumnya terkait dengan aktivitas di area tangkap yang tidak sesuai izin.
"Kapal Indonesia ini melanggar fishing ground. Ada (kapal) yang di bawah 12 mil (area kapal nelayan kecil). Ada pula yang harusnya di Laut Jawa 712 (area penangkapannya), tapi nangkap (ikan) di Natuna (711)," jelasnya.
Penindakan Meluas hingga Perairan Sulawesi
Selain di Laut Natuna Utara, KKP juga melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di seluruh perairan Indonesia.
Hingga November 2025, KKP telah mengamankan total 255 kapal, termasuk 22 kapal ikan asing.
Selain Vietnam di Natuna, wilayah perairan yang rawan pencurian ikan juga meliputi perairan Sulawesi, yang kerap dimasuki oleh kapal asal Filipina.
- Penulis :
- Arian Mesa







