Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan Produk Turunan Sawit Terbongkar, 87 Kontainer PT MMS Disita di Tanjung Priok

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penyelundupan Produk Turunan Sawit Terbongkar, 87 Kontainer PT MMS Disita di Tanjung Priok
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan ekspor, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer milik PT MMS yang berisi produk turunan kelapa sawit karena diduga melanggar ketentuan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.

Modus Baru di Sektor Ekspor Sawit

Penyitaan dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO).

"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers.

Djaka menambahkan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya modus baru dalam penghindaran kewajiban ekspor, khususnya di sektor kelapa sawit.

Dugaan pelanggaran oleh PT MMS berawal dari informasi awal yang ditemukan oleh Satgasus OPN Polri, yang mencurigai adanya penyimpangan dalam laporan ekspor produk turunan sawit.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada DJBC dan ditindaklanjuti melalui pengawasan di lapangan.

Awalnya hanya ditemukan 25 kontainer yang mencurigakan, namun hasil pengembangan menunjukkan jumlahnya meningkat menjadi 87 kontainer yang seluruhnya dimiliki oleh PT MMS.

Kerugian Negara dan Penegakan Hukum

Selain pelanggaran kepabeanan, DJP juga menemukan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, yang berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar.

Sepanjang tahun 2025, terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai mencapai Rp2,08 triliun dan kini tengah diperiksa untuk mencari bukti permulaan atas pelanggaran yang mungkin terjadi.

"Pencegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional," ia mengungkapkan.

Saat ini, DJBC masih mendalami keterlibatan pihak lain untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat.

Hasil akhir dari proses pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam penentuan sanksi administratif maupun proses hukum terhadap pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala BPDP Eddy Abdurrachman.

Penulis :
Arian Mesa