Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Ungkap Dugaan Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit, 87 Kontainer PT MMS Disita

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kapolri Ungkap Dugaan Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit, 87 Kontainer PT MMS Disita
Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kedua dari kanan) berbicara dalam konferensi pers dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (crude palm oil) di kawasan Jakarta Utara, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam ekspor produk turunan kelapa sawit (CPO) setelah ditemukan lonjakan signifikan pada ekspor fatty matter oleh PT MMS.

Lonjakan ekspor fatty matter ini meningkat hingga hampir 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Fatty matter merupakan bahan baku yang biasa digunakan dalam industri pembuatan sabun dan biodiesel.

Penelusuran kasus ini dilakukan oleh Polri melalui Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Tim gabungan menggunakan metode mirroring analysis untuk menelusuri data ekspor PT MMS.

Dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PT MMS melaporkan ekspor fatty matter dengan total berat bersih mencapai 1.802,71 ton, dengan nilai sekitar Rp28,79 miliar.

Karena lonjakan tersebut dianggap anomali, tim gabungan menguji kandungan ekspor tersebut di tiga laboratorium berbeda, yaitu:

  • Laboratorium Direktorat Jenderal Bea Cukai
  • Laboratorium dari salah satu universitas
  • Laboratorium terpadu

 

Hasil Uji Lab Ungkap Ketidaksesuaian Komoditas

Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk yang diklaim sebagai fatty matter tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi komoditas fatty matter yang bebas dari bea keluar dan pungutan ekspor.

Produk tersebut justru mengandung sebagian besar komoditas turunan kelapa sawit yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor serta termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor (lartas).

"Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," ungkap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Atas temuan tersebut, sebanyak 87 kontainer milik PT MMS yang berisi produk turunan kelapa sawit berkedok fatty matter disita oleh tim gabungan.

Kapolri menegaskan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami potensi modus penghindaran pajak dan mencegah kerugian negara.

"Ini yang tentunya akan kami lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain. Nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan," tegasnya.

Konferensi Pers dan Keterlibatan Pejabat Tinggi

Konferensi pers terkait penyitaan kontainer tersebut digelar pada Kamis oleh Satgassus OPN Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak.

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala BPDP Eddy Abdurrachman.

Dari Mabes Polri, turut hadir Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono serta Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman dan diperkirakan akan melibatkan lebih banyak perusahaan terkait ekspor produk turunan kelapa sawit.

Penulis :
Leon Weldrick