Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Libatkan Bali dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah, Gubernur Koster Usulkan Wewenang Hanya di Provinsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Libatkan Bali dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah, Gubernur Koster Usulkan Wewenang Hanya di Provinsi
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Mayjen TNI Heri Wiranto (kiri), Gubernur Bali Wayan Koster (tengah), dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (kanan) berdiskusi membahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Badung, Bali, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Pemerintah Provinsi Bali dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto, menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam upaya harmonisasi kewenangan antara pusat dan daerah.

"Ke depan memang kita mulai menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semoga ini juga memberikan dampak, masukan dari rapat koordinasi ini kami tampung," ungkapnya.

Masukan dari Daerah Jadi Landasan Kebijakan

Selain Bali, kegiatan pengumpulan masukan juga dilakukan di Makassar dan Batam.

Menurut Heri Wiranto, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menyusun revisi UU, tetapi juga mengevaluasi implementasi aturan yang telah berlaku.

"Karena banyak persoalan kewenangan di lapangan yang perlu disinkronkan kembali antara pusat dan daerah, dengan masukan langsung dari daerah, kita bisa memperbaiki regulasi agar lebih efektif dan efisien, nanti semua masukan dihimpun untuk menyusun rekomendasi kebijakan," ia menjelaskan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengapresiasi pandangan yang disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, karena memberikan perspektif penting dalam diskusi tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah.

Pandangan Bali: Cukup Provinsi yang Punya Otonomi

Dalam forum tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengangkat pentingnya mempertimbangkan Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan hubungan wewenang pusat dan daerah harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

"Ini bagi saya, Bali berkontribusi dalam penguatan regulasi yang akan mengatur pemerintahan daerah ke depan," ujar Koster.

Ia juga menyarankan agar revisi UU cukup mengunci landasan ideologis dan konstitusional seperti UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Sementara, sisanya biarkan pemerintah daerah mengatur sesuai kemampuan daerahnya masing-masing, cukup dikontrol agar tidak melanggar," katanya.

Menurutnya, pengaturan dalam UU harus mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan sumber daya masing-masing daerah.

"Harus kita buka dia, di sana diberdayakan lewat undang-undang karena tidak mungkin kita menyeragamkan kondisi satu daerah dengan yang lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menilai otonomi daerah untuk kabupaten/kota sudah tidak relevan dan menyarankan agar kewenangan cukup diberikan kepada pemerintah provinsi.

Ia menilai hal ini penting untuk menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta menghindari ego sektoral.

Penulis :
Leon Weldrick