
Pantau - Ratusan personel gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah menggelar razia besar-besaran di Kampung Madani, Kota Batam, pada Jumat (7/11/2025).
Operasi Gabungan Libatkan 300 Personel
Sebanyak 300 petugas dikerahkan untuk menyisir kawasan yang dikenal rawan penyalahgunaan narkoba tersebut melalui tiga jalur masuk utama.
Razia dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan titik keberangkatan dari Kantor Kelurahan Mukakuning, pos pengamanan Kampung Madani, dan pintu Rusun Mukakuning.
Personel yang terlibat berasal dari BNNP Kepri, BNN Kota Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, Brimob Polda Kepri, Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan (Dipam) BP Batam, serta unsur TNI dari tiga matra dan Denpom.
Kasi Intelijen BNNP Kepri Kompol Tafsirudin menyampaikan, “kurang lebih 300 personel gabungan yang terlibat dalam razia kali ini,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa rumah-rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan, peredaran gelap, atau transaksi narkoba.
Sejumlah penghuni rumah dibawa ke lokasi tes urine yang digelar di depan Mushola Ar Rahman.
Hingga pukul 09.22 WIB, lebih dari 40 warga Kampung Madani telah menjalani pemeriksaan urine untuk memastikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
Upaya Berkelanjutan Wujudkan Kampung Madani Bebas Narkoba
Kampung Madani, yang sebelumnya dikenal sebagai Kampung Aceh, berlokasi di Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, dan telah lama dikenal sebagai kawasan rawan peredaran narkoba.
Pada 16 November 2024, kawasan ini diresmikan sebagai Kampung Madani oleh Polda Kepri bersama BNN, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Provinsi Kepri sebagai wujud komitmen bersama dalam memberantas narkoba.
Sebagai tindak lanjut, aparat rutin melakukan razia dan pembongkaran rumah liar yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Sejak diresmikan hingga Juli 2025, sudah empat kali dilakukan pembongkaran rumah liar di kawasan ini, masing-masing pada 17 Januari, 19 Februari, 16 April, dan 9 Juli 2025, dengan total enam bangunan yang diratakan.
Sebelumnya, pada 19 November 2024, tujuh bangunan liar dibongkar hanya tiga hari setelah peresmian Kampung Madani, diikuti dengan pembongkaran dua rumah dan satu kamar kos pada 2 Desember 2024.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan Kampung Madani sebagai kawasan bebas narkoba di Kota Batam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







