Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemilu Nasional dan Daerah Akan Dipisah, KPU Siapkan Konsep Baru Usai Putusan MK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemilu Nasional dan Daerah Akan Dipisah, KPU Siapkan Konsep Baru Usai Putusan MK
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (tengah) saat menghadiri Seminar Nasional tentang Pemilu yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 7/11/2025 (sumber: ANTARA/Ananto Pradana)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji secara intensif usulan konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap diskusi dan kajian internal terkait beberapa opsi usulan yang akan disampaikan pada saat DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

"Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung diantaranya adalah penyelenggara," ungkap Afifuddin saat ditemui usai Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 7 November 2025.

Menurutnya, KPU sebagai pelaksana teknis pemilu akan mengikuti seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

"Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang," ujarnya.

KPU Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Efisiensi Pelaksanaan

Selain mempersiapkan usulan konseptual, KPU juga terus mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Pemanfaatan teknologi dinilai lebih efisien dan mampu mengurangi beban biaya jika dibandingkan dengan metode pemilu konvensional.

Afifuddin menekankan bahwa perubahan desain pemilu, termasuk pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, menjadi momentum untuk memperbaiki proses demokrasi di Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa KPU akan menunggu pembahasan resmi dari pemerintah dan DPR terkait revisi undang-undang sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu mendatang.

Akademisi Soroti Kepastian Hukum dan Matangnya Pilihan Pemilih

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr Aan Eko Widiarto, menilai bahwa forum seminar nasional menjadi ruang kontribusi civitas akademika dalam memberi masukan substansial terhadap reformulasi pemilu pasca putusan MK.

"Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang," tegas Aan.

Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kualitas pilihan pemilih.

"Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal pertimbangannya lebih matang," tambahnya.

Penulis :
Shila Glorya