
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di 11 kabupaten/kota yang belum memilikinya.
Dalam kunjungan kerjanya ke Banda Aceh, Arifah menyampaikan bahwa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, masih terdapat 11 daerah yang belum membentuk UPTD PPA.
"Dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang belum terbentuk UPTD-nya, masih ada 11. Jadi kami mohon perhatiannya (Pemerintah Aceh)," ungkapnya saat rapat koordinasi program Ruang Bersama Indonesia antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah se-Aceh.
Mandat Undang-Undang dan Peran Strategis UPTD PPA
Arifah menjelaskan bahwa pembentukan UPTD PPA merupakan mandat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.
Lembaga ini memiliki peran strategis dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memulihkan hak-hak korban.
"UPTD PPA harus menjadi garda terdepan bagi perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah wajib memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi. Tidak ada alasan untuk menunda, karena perlindungan korban adalah tanggung jawab negara," tegas Arifah.
Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 oleh Kementerian PPPA, satu dari lima perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, hampir separuh anak usia 13–17 tahun dilaporkan pernah menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Kendala Pembentukan UPTD dan Upaya Percepatan
Data menunjukkan bahwa dari total 23 kabupaten/kota di Aceh, baru 12 daerah yang sudah memiliki UPTD PPA yang berfungsi optimal.
Sebanyak 11 daerah lainnya masih dalam proses pembentukan, namun terkendala oleh keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga profesional, dan minimnya sarana prasarana, terutama di wilayah terpencil.
Sebagai bentuk percepatan, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menyelenggarakan FGD Pendampingan Percepatan Pembentukan UPTD PPA pada 22 Oktober 2025 di Banda Aceh.
Kegiatan ini melibatkan 11 daerah yang belum memiliki UPTD, serta perwakilan dari Bappeda, Biro Organisasi, BKD, dan BPKAD, dengan tujuan mempercepat proses kelembagaan dan penganggaran UPTD secara terintegrasi.
Menteri Arifah menegaskan bahwa pembentukan UPTD PPA tidak hanya soal dokumen administratif.
"Kita akan terus mendampingi daerah melalui bimbingan teknis, review kelembagaan, dan koordinasi dengan Kemendagri. Tidak boleh ada perempuan dan anak yang dibiarkan tanpa perlindungan," ia mengungkapkan.
Keberhasilan pembentukan UPTD, menurutnya, sangat bergantung pada komitmen kepala daerah, kesinambungan anggaran, dan ketersediaan sumber daya manusia profesional.
- Penulis :
- Shila Glorya









