
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, setelah rumahnya mengalami kebakaran di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, pada 4 November 2025.
LPSK Tawarkan Perlindungan, Komunikasi Masih Terhambat
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk memberikan perlindungan terhadap hakim tersebut.
"Kami terbuka sekali, apalagi kasus ini cukup sangat signifikan," ungkapnya di Medan pada Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa LPSK telah mencoba menghubungi hakim Khamozaro, namun belum berhasil menjalin komunikasi secara langsung.
"Untuk itu, kami masih butuh waktu bisa berkomunikasi langsung kepada hakim. Jadi, sampai hari ini kami belum bisa menjangkau pak hakim, karena belum ada komunikasi," ia mengungkapkan.
LPSK juga berupaya menjalin komunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memfasilitasi pertemuan dengan hakim yang bersangkutan.
Penyelidikan Terus Berlanjut, Dukungan dari IKAHI
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara, Krosbin Lumban Gaol, mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas insiden kebakaran tersebut.
"Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut," ujarnya.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Jean Calvjin Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyelidikan masih dilakukan bersama Direktorat Kriminal Polda Sumatera Utara.
"Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena hakim Khamozaro tengah menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dan melibatkan berbagai pemangku kebijakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Penulis :
- Leon Weldrick







