
Pantau - Kejaksaan Agung resmi melimpahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Empat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD tahun 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP tahun 2020), Nadiem Makarim (mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan untuk perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek).
Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Tiga Tersangka Hadir dengan Mobil Tahanan, Ibrahim Arief Datang Sendiri
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di Kejari Jakarta Pusat pada pukul 10.04 WIB, disusul Nadiem Makarim pada pukul 10.27 WIB.
Ketiganya hadir menggunakan mobil tahanan dan didampingi oleh tim jaksa.
Sementara itu, Ibrahim Arief yang berstatus sebagai tahanan kota datang secara mandiri pada pukul 11.06 WIB.
Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







