Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Terbakar Saat Tangani Kasus Korupsi, Ketua MA Minta Tak Ada Spekulasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Terbakar Saat Tangani Kasus Korupsi, Ketua MA Minta Tak Ada Spekulasi
Foto: Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan respons pimpinan Mahkamah Agung terkait kebakaran rumah pribadi hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 10/11/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengimbau agar semua pihak tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa pagi, 4 November 2025.

Kebakaran Terjadi Saat Tangani Perkara Korupsi

Peristiwa kebakaran terjadi saat Khamozaro tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.

Menurut keterangan Khamozaro, api hanya membakar kamar utama yang berada di tengah rumah.

"Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja," ungkapnya.

Ketua MA Sunarto menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa Khamozaro.

Ia juga telah memerintahkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Medan, dan PN Medan untuk segera mengambil langkah cepat dalam menangani dampak dari insiden tersebut.

Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Medan juga diminta untuk segera melaporkan kronologi lengkap kebakaran kepada MA.

MA Kirim Tim, Ikahi Dorong Penyelidikan Mendalam

Ketua MA juga mengirimkan tim ke Medan guna meninjau langsung kondisi Khamozaro sebagai bentuk dukungan moral.

"Tim MA bukan investigasi, ya. Kalau investigasi seluruhnya sudah diserahkan kepada penegak hukum. Kita tunggu saja hasilnya," ia mengungkapkan.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan menjadi wewenang aparat penegak hukum dan meminta masyarakat bersabar menunggu hasilnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi), Yasardin, turut menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut dan mendorong penyelidikan yang menyeluruh oleh aparat hukum.

"PP Ikahi menyatakan turut berduka yang mendalam dan berharap aparat berwajib melakukan penyidikan penyebab kebakaran tersebut agar dilakukan penyidikan yang sungguh-sungguh, apa sebetulnya yang menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut," ujarnya.

Ikahi menolak berspekulasi mengenai keterkaitan kebakaran dengan perkara korupsi yang tengah ditangani Khamozaro, namun menyebut jika ada keterkaitan, hal tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap tugas hakim.

"Andai kata benar bahwa kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang beliau sedang selesaikan, ini adalah sebuah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan ini akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya