
Pantau - Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya masih menemukan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) oleh sejumlah pedagang di pasar tradisional dan ritel modern di wilayah hukumnya.
Dalam pemeriksaan terbaru, ditemukan sejumlah titik yang menjual beras premium, medium, dan SPHP di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan Pelanggaran di Beberapa Wilayah
Di Jakarta Barat, dari 15 titik pemeriksaan, lima toko diketahui menjual beras premium di atas HET.
Di Jakarta Timur, ditemukan 10 titik menjual beras premium, 15 titik menjual beras medium, dan dua titik menjual beras SPHP di atas HET dari total 15 titik yang diperiksa.
Di Tangerang Selatan, satu titik dari 15 lokasi diperiksa kedapatan menjual beras medium di atas harga yang ditetapkan.
Di Kabupaten Bekasi, satu titik dari 10 lokasi menjual beras premium di atas HET.
Sementara di Kota Bekasi, lima titik menjual beras premium dan empat titik menjual beras medium dengan harga melebihi ketentuan dari total 15 titik pemeriksaan.
Langkah Penegakan dan Penyaluran Beras Murah
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan berkala di seluruh wilayah hukumnya untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan HET.
"Pedagang yang masih melanggar setelah diberikan teguran akan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha," ungkap perwakilan Satgas Polda Metro Jaya.
Untuk menjamin keterjangkauan harga beras, sebanyak 2.404.606 kilogram beras telah disalurkan melalui program Gerakan Pangan Murah (GPM) di 1.403 lokasi sejak 27 Agustus hingga 8 November 2025.
Satgas juga terus melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan penjualan sesuai HET serta menjamin ketersediaan pasokan pangan di masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, HET untuk zona I yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi adalah sebagai berikut:
Beras premium ditetapkan Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Titik Pemeriksaan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern
Adapun lokasi pasar tradisional yang menjadi titik pemeriksaan antara lain Pasar Pos Pengumben, Pasar Lenteng Agung, Pasar Warung Buncit, Pasar Ciracas, Pasar Senen, Pasar Warakas, Pasar Anyar, Pasar Serpong, Pasar Modern BSD, Pasar Baru, Pasar Wisma Asri, Pasar Tambun, Pasar Kemiri Muka, Pasar Agung, dan Pasar Muara Angke.
Sedangkan untuk ritel modern meliputi HERO Taman Alfa, Superindo Kelapa Dua, Superindo Pejaten, Hypermart Pejaten, Naga Swalayan Ciracas, Transmart Mall Cijantung, Lotte Mart Grand Pramuka, Transmart Cempaka Putih, Superindo Sunter, Superindo Cipondoh, Hypermart Mall Metropolis, Hypermart Villa Melati Mas, Superindo Villa Melati Mas, Superindo Prima Harapan, Naga Swalayan Wisma Asri, Naga Swalayan Tambun, Farmer Market Grand Wisata, Tiptop Depok, Superindo Grand Depok City, dan Indomaret Pergudangan Bandara Soeta.
- Penulis :
- Shila Glorya








