Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks Pejabat Kemenaker Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Dalami Peran Hery Sudarmanto

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Eks Pejabat Kemenaker Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Dalami Peran Hery Sudarmanto
Foto: Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto saat membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11/6/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hery Sudarmanto sebelumnya diperiksa terkait dugaan pungutan liar terhadap pemohon RPTKA saat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) periode 2015–2017.

Penetapan tersangka dilakukan KPK pada 29 Oktober 2025, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan yang mendalami keterlibatan Hery dalam alur pungutan uang tidak resmi yang disebut telah terjadi sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar.

Pemerasan RPTKA Libatkan Banyak Aparatur Kemenaker

KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan RPTKA berlangsung sejak periode 2009 hingga 2024, melibatkan sejumlah pejabat lintas periode, termasuk era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka pertama dalam kasus ini, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Delapan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga memeras para pemohon RPTKA dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Tekanan Sistematis dan Prosedur Pengesahan

KPK juga mendalami prosedur pengesahan RPTKA dalam konteks pengumpulan dana secara sistematis oleh para tersangka dari pemohon yang merasa tertekan akibat ancaman denda.

RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, tanpa dokumen tersebut, izin tinggal dan kerja tidak dapat diterbitkan dan pekerja dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

“Karena tekanan tersebut, pemohon RPTKA diduga terpaksa memberikan uang kepada para tersangka,” ungkap juru bicara KPK.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengurai alur pungutan dan potensi keterlibatan pihak lain.

Penulis :
Leon Weldrick