
Pantau - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) segera memberikan kepastian hukum terhadap status ribuan desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Desakan dalam Rapat Kerja Bersama Kemendes PDT
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua III Komite I DPD RI Muhdi dalam rapat kerja Komite I bersama Kemendes PDT yang digelar di Jakarta.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto dan Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria hadir langsung dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kemendes PDT menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna menyelesaikan persoalan desa yang masuk kawasan hutan.
"Kami juga akan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena itu juga lebih seru lagi sebenarnya. Ada 3.000 desa yang 100 persen masuk dalam kawasan hutan," ungkap Yandri.
Salah satu desa yang terdampak adalah Desa Sukawangi di Kabupaten Bogor.
Yandri menjelaskan bahwa desa tersebut telah eksis sejak 1930, namun sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai kawasan hutan.
"Ternyata pada 2014 desa itu menjadi kawasan hutan 100 persen. Padahal, sekolahnya sudah banyak, yang didirikan dengan APBN, APBD, jalan raya sudah ada, pondok pesantrennya banyak, puskesmas pembantunya sudah ada, rakyatnya bayar PBB, punya sertifikat, ikut pemilu terus. Kantor desa yang sudah berdiri sebelum SK Kehutanan itu ada," ia mengungkapkan.
Ancaman Kemiskinan Struktural dan Deforestasi
Yandri menilai penataan desa dalam kawasan hutan merupakan agenda mendesak yang harus segera diselesaikan.
Menurutnya, tanpa penataan yang menyeluruh, desa-desa tersebut akan terus mengalami ketidakpastian administrasi dan terjebak dalam kemiskinan struktural.
Ia menyebutkan lima dampak negatif yang akan terjadi jika tidak ada penataan.
Pertama, masyarakat desa akan kesulitan mengakses berbagai program pembangunan akibat status administratif yang tidak jelas.
Kedua, konflik antara masyarakat dengan negara maupun pihak swasta akan terus berlangsung.
Ketiga, akses ekonomi masyarakat akan tetap tertutup.
Keempat, tekanan ekonomi akan memicu terjadinya deforestasi.
Kelima, masyarakat desa akan sulit mencapai kemandirian pangan dan energi karena rendahnya produktivitas.
"Hal-hal negatif lainnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan terjadi kalau ini tidak kita urus secara komprehensif," ungkapnya.
Kemendes PDT mencatat saat ini terdapat 2.966 desa dari total 75.266 desa di Indonesia yang berada di dalam kawasan hutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







