Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Otto Hasibuan: Advokat Harus Siap Hadapi Penerapan KUHP Nasional 2026 dengan Profesionalitas Tinggi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Otto Hasibuan: Advokat Harus Siap Hadapi Penerapan KUHP Nasional 2026 dengan Profesionalitas Tinggi
Foto: (Sumber: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Rakernas Ikadin) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI/am.)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan profesionalitas advokat dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Advokat Miliki Peran Strategis Tegakkan Hukum Berintegritas

Dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Otto menyatakan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum yang adil dan berintegritas.

Ia menilai soliditas tinggi serta kekompakan antaranggota Ikadin merupakan modal penting yang harus terus dijaga untuk memperkuat eksistensi organisasi di tengah dinamika hukum nasional.

Otto mendorong seluruh anggota Ikadin agar percaya diri dan tidak meragukan potensi masing-masing dalam menjalankan profesi sebagai penegak keadilan.

Ia juga mengajak para advokat untuk terus berjuang dan menumbuhkan keyakinan bahwa kontribusi mereka akan membuahkan hasil positif bagi sistem hukum Indonesia di masa mendatang.

"Semangat pengabdian dan loyalitas terhadap organisasi merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap kemajuan hukum nasional," ujarnya.

Otto berharap para advokat tetap menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan solidaritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

KUHP Nasional Jadi Momentum Transformasi Sistem Hukum

Rakernas Ikadin 2025 mengusung tema “Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional”.

KUHP Nasional merupakan hasil kodifikasi hukum pidana yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan dirancang untuk lebih mencerminkan nilai dan kebutuhan hukum bangsa Indonesia saat ini.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan kesiapan terhadap implementasi KUHP baru tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf