
Pantau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital, Selasa, 11 November 2025 di Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Komdigi sebagai bentuk sinergi antar lembaga.
Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual mengungkapkan, "Kerja sama dengan Komdigi bukan hal baru. Kami telah membentuk gugus kerja bersama yang bertugas memberikan rekomendasi penutupan situs-situs yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual."
Ia menyatakan bahwa PKS ini merupakan langkah konkret untuk menekan maraknya pelanggaran kekayaan intelektual di dunia maya.
Razilu berharap kolaborasi ini akan memberi dampak positif terhadap penilaian dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), terutama pada indikator efektivitas pengawasan kekayaan intelektual digital.
Sistem pengawasan yang kuat dan terkoordinasi dinilai penting untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam laporan tahunan USTR.
Razilu menegaskan komitmen untuk memperluas pengawasan kekayaan intelektual di ruang digital sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat.
Pengawasan yang efektif juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dari pelaku usaha, pencipta, dan investor terhadap sistem kekayaan intelektual nasional.
Ruang Digital Jadi Fokus Pengawasan
Dalam kerja sama ini, akan dirumuskan peraturan baru guna memperluas pengawasan tidak hanya pada hak cipta, tetapi juga terhadap merek, paten, dan desain industri.
"Kekayaan intelektual kini tidak hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat," ungkap Razilu.
Peningkatan permohonan kekayaan intelektual menjadi indikator pentingnya kerja sama ini, di mana data DJKI menunjukkan rata-rata pertumbuhan sebesar 19 persen per tahun.
Tren pertumbuhan tersebut diiringi dengan meningkatnya potensi pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.
PKS ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan kekayaan intelektual secara nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kolaborasi antara DJKI dan Ditjen Wasdigi telah berjalan secara operasional di lapangan.
Ditjen Wasdigi memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melakukan pemblokiran domain dan situs yang melanggar hukum.
Dari akhir 2024 hingga 6 November 2025, Ditjen Wasdigi telah menangani 9.106 konten pelanggaran kekayaan intelektual.
"Dari jumlah itu, sebanyak 619 aduan berasal dari DJKI dengan 547 kasus pelanggaran kekayaan intelektual, 70 terkait perjudian, dan 2 penipuan," ujarnya.
Alexander menilai langkah ini sebagai bentuk nyata sinergi kementerian dan kehadiran pemerintah dalam menjaga ekosistem digital serta melindungi kekayaan intelektual di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








