
Pantau.com - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyerahkan keputusan soal jadi atau tidaknya pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah.
"Itu kita serahkan kepada Pemerintah," kata Ma'ruf disela kegiatannya di Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Fadli Sebut Tarik Ulur Pembebasan Ba'asyir Lebih Dahsyat dari Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Ma'ruf mengatakan rencana pembebasan Ba'asyir atas dasar kemanusiaan adalah sebuah cita-cita yang baik. Namun secara teknis, lanjut Ma'ruf, terkait mekanisme persyaratan, Pemerintah lebih mengetahui.
"Upaya pembebasan itu cita-cita yang baik, tapi secara teknis tentu pemerintah yang lebih tahu," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah menyatakan akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir setelah yang bersangkutan menjalani sembilan tahun dari total 15 tahun hukuman.
Baca juga: Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Gerindra: Prabowo Juga akan Lakukan Itu
Syaratnya, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai persyaratan dasar, Ba'asyir harus menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
Ba'asyir ditengarai menolak hal tersebut. Sehingga Pemerintah dikabarkan akan membatalkan rencananya membebaskan Ba'asyir.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi