
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana hasil sewa apartemen milik mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
Pemeriksaan dilakukan terhadap seorang staf Ocean Apartment berinisial RS pada 12 November 2025 untuk mendalami keterkaitan antara properti milik Lukas Enembe dan tindak pidana korupsi yang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE," ungkap juru bicara KPK melalui keterangan tertulis.
Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Papua pada periode 2020 hingga 2022.
KPK sebelumnya, pada 11 Juni 2025, telah mengungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp1,2 triliun.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, serta mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, status tersangka Lukas Enembe telah gugur menyusul wafatnya yang bersangkutan pada 26 Desember 2023.
- Penulis :
- Shila Glorya








